Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengancam akan mengeksekusi paksa pemimpin redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, jika tetap tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Erwin Ernada melalui kuasa hukumnya, tidak menghalangi dilaksanakannya eksekusi," kata Kepala Kejari Jaksel Muhammad Yusuf melalui laman Kejari Jaksel, Senin.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, gagal melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, yang mendapat vonis dua tahun penjara.
Kemudian Erwin arnada melalui Todung Mulya Lubis selaku Kuasa Hukumnya, mengajukan Penundaan Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 972 K/Pid/2008.
Dalam Surat permohonan Penundaan Eksekusi yang ditandatangani oleh Todung Mulya Lubis tersebut, terpidana Erwin Arnada akan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tersebut, serta meminta kepada Jaksa Agung agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kajari Jaksel menyatakan eksekusi terhadap terpidana itu diatur dalam Pasal 268 ayat (10) KUHAP yang menyebutkan "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut".
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti.
Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut dan MA memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan dua tahun penjara.(ant / http://hukum.tvone.co.id)
No comments:
Post a Comment