Monday, July 26, 2010

Kertas di Dalam 1 Galon Aqua Bila Terbukti Bersalah, Ancaman Denda Rp 2 Miliar

Surabaya - Produsen maupun distributor bisa dikenakan denda Rp 2 miliar bila terbukti bersalah dalam kasus galon Aqua yang di dalamnya terdapat sobekan kertas. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berhak menyimpulkan setelah melalui penyelidikan.

Penyelidikan itu meliputi mekanisme memproduksi air mineral itu, sehingga akan
diketahui asal benda asing bisa masuk ke dalam kemasan galon. Kemudian tingkat penyelidikan berikutnya adalah distribusi dari tingkat produsen ke distributor, pada fase ini juga dilihat ada kesalahan atau tidak.

Tahap berikutnya adalah barang yang ada di distributor akan dilihat, apakah ada
kemungkinan distributor yang secara sengaja atau tidak sengaja memasukkan benda asing itu. Lantas, lembaga itu akan memeriksa legalitas segel di galon yang ditemukan benda asingnya itu.

"Banyak kemungkinan dalam distribusi barang dari produsen, distributor hingga ke
konsumen," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Surabaya, Said Utomo kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Senin (26/7/2010).

Kesimpulan yang nantinya didapat dibawa ke Pengadilan Negeri Malang yang akan
memutuskan pihak yang teledor yang menyebabkan ada benda asing dalam air mineral Aqua itu. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, pihak yang bersalah dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.

Said memento agar pihak yang mengetahui ada benda asing di dalam air mineral
kemasan galon itu segera melaporkan ke BPSK agar masalah ini bisa diselidiki dan segera diketahui pihak yang bersalah. Sehingga konsumen tidak dirugikan dan terlindungi.

Sebelumnya, benda yang menyerupai kertas ditemukan Minarno, penjual air mineral,
saat akan diserahkan kepada konsumennya di Perum Bedali Agung, Kecamatan Lawang. Kertas warna putih itu menempel di dasar dalam galon berkode M.32 jam pengisian 09.45 serta batas kadaluwarsa 23 Juli 2012. Saat ditemukan, galon masih
dalam keadaan tersegel resmi.
sumber : http://surabaya.detik.com/read/2010/07/26/191131/1407162/475/bila-terbukti-bersalah-ancaman-denda-rp-2-miliar?y991101465

No comments:

Post a Comment