Razia dan Sidak Tim Gabungan di Jatim
Madiun -Ditemukan sedikitnya 1.639 tabung elpiji ukuran 3 kilogram rusak dan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dalam razia dan sidak di beberapa wilayah di Jatim. Tabung-tabung itu berpeluang besar meledak sedahsyat ledakan bom dan menelan korban jiwa seperti banyak terjadi akhir-akhir ini.
Di Madiun, Dinas Perdagangan menemukan 1.015 tabung elpiji rusak dan tidak sesuai SNI di sejumlah SPBE dan distributor elpiji, Senin (12/7). Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Blitar, juga menemukan sedikitnya 500 tabung elpiji rusak. Selanjutnya, Satuan Unit Opsnal Reskrim Polres Sampang menemukan 124 tabung rusak.
Temuan elpiji rusak dan rawan meledak diperkirakan akan terus bertambah karena disinyalir puluhan ribu tabung lama yg beredar di Jatim tidak memakai selang dan regulator berstandar SNI.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun, Beny Adiwijaya menemukan sedikitnya 1.015 tabung elpiji rusak dan tidak layak pakai di SPBE Saradan dan 200 tabung rusak di agen elpiji. “Tabung-tabung tersebut nantinya tidak boleh beredar di pasaran karena sangat berbahaya,” tegasnya.
Menurut dia, rata-rata, tabung tidak layak tersebut meski sesuai SNI, namun dalam keadaan berkarat, bocor, dan pegangan tabungnya patah. Ia menjelaskan, sidak tabung elpiji ini sesuai dengan Permenperindag Nomor 85/M-Ind/PER/11/2008 tentang lima produk industri terkait program konversi minyak tanah ke elpiji.
Kelima hal yang diatur tersebut, yakni katup, tabung, selang karet, regulator, dan kompor gas satu tungku.
Menurut aturan, masing-masing alat tersebut harus sesuai dengan kode masing-masing SNI. Dimana, untuk katup kodenya adalah SNI 1591 : 2008, tabung SNI 1452 : 2007, selang karet SNI 06-7213-2006, regulator SNI 7369 : 2008, dan kompor gas satu tungku memiliki kode SNI 7368.
Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, Disperindagta Kabupaten Madiun Agus Trisilo, mengatakan, ciri-ciri dari tabung sesuai SNI adalah selain berkode SNI, tabung juga memiliki berat kosong sekitar 5 kilogram. Sehingga, jika ditemukan tabung dengan berat dibawah 5 kilogram disinyalir merupakan tabung palsu.
Kepala Bidang Perdagangan, Kota Blitar, Kholifah mengatakan, temuan 500 elpiji rusak didapatkan saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu agen besar tabung elpiji, tepatnya di Jalan Cemara, Kota Blitar.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya meneliti satu per satu tabung elpiji. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa hal yang rusak, antara lain tabung yang bocor.
Selain melakukan pemeriksaan di agen tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan di toko-toko yang menjual perlengkapan elpiji. Petugas sempat menemukan beragam regulator buatan China yang tidak ada label SNI.
Pemilik toko, Welly mengaku tidak mengetahui jika produk yang dijualnya tidak ada standarisasinya. Ia mengaku hanya mendapat kiriman dari agen yang menjual produk-produk tersebut, dan tidak menelitinya.
Sayangnya, Dinas Perdagangan tidak memberikan sanksi apapun terkait dengan temuan itu. Pihaknya hanya memberikan teguran, supaya pemilik lebih berhati-hati dalam mendistribusikan barangnya.
Sementara itu, sebanyak 631.000 tabung elpiji yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai rawan meledak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud usai dengar pendapat dengan pihak Pertamina, Gas Domestik (Gasdom) Region 4 wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin.
“Pihak Pertamina membenarkan bahwa ada 631 ribu tabung lama yg beredar di Surabaya rawan meledak karena tidak memakai selang dan regulator berstandar nasional Indonesia,” katanya.
Menurut dia, 631.000 tabung tersebut merupakan bagian dari 10,4 juta tabung gas yang rawan meledak di seluruh Indonesia. Atas kasus tersebut, pihaknya menilai sama halnya Pertamina mengedarkan bom yang sewaktu-waktu akan meledak.
Manajer Gasdom IV Pertamina Arsono Kuswardana mengatakan, Pertamina hanya punya wewenang sampai ke agen. Setiap agen bisa diawasi oleh Pertamina. “Kami mengimbau masyarakat membeli elpiji ke agen. Untuk tabung di pengecer, kami tidak bisa mengawasi karena kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.nst33/riv/dio/sin/ant
sumber : surya.co.id
Monday, July 12, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment