Friday, April 8, 2011

Persidangan Akan Berdampak Psikologis


RIANA AFIFAH Deli Suhandi bersama ayahnya Dede Subandi di kantor PBHI Jakarta setelah Deli dibebaskan dari tahanan polisi, Selasa (5/4/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum Deli Suhandi (14), tersangka kasus pencurian voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000, masih bergulir dan akan berlanjut ke meja hijau. Kuasa hukum Deli, Hendra Supriatna mengatakan, proses persidangan akan mengakibatkan tekanan psikologis pada kliennya.

"Kalau sampai sidang, pasti akan berdampak lagi secara psikologisnya," ujar Hendra, Rabu (6/4/2011).

Sejak penangkapan Deli di rumahnya saja, kata Hendra, tekanan psikologis sudah dialaminya secara tidak langsung. Ditambah lagi saat pemeriksaan berlangsung hingga akhirnya ia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, cukup mempengaruhi kondisi psikis Deli.

Hendra menuturkan, pada Selasa (5/4/2011), Deli langsung minta pulang dan tidak mau lagi kembali ke rutan setelah surat penangguhan penahanannya dikabulkan. Bahkan Deli sampai menangis karena ia benar-benar tidak mau lagi kembali tahanan. Hal itu juga terlihat saat Deli berada di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta.

Ketika ditanya apakah ia masih merasa takut jika melihat polisi, ia hanya diam dan mengangguk pelan tanpa mau menatap para pewarta yang sedang berbicara dengannya."Voucher itu kan tidak sengaja nemu di jalan. Bukan punya niat mencuri terus mengambil voucher itu," ujar Hendra.

Oleh karena itu, Hendra berharap bahwa proses persidangan memang tidak perlu ada karena yang ditakutkan adalah gangguan kondisi kejiwaan Deli. Secara fisik, Deli tampak baik-baik saja tapi secara mental dan psikologisnya ternyata tertekan karena kejadian ini.

Saat dijumpai di rumahnya, Selasa (5/4/2011), Deli mengatakan semenjak kedua temannya bebas dari tahanan Polsektro Johar Baru, ia merasa ketakutan. "Saya takut sekali. Teman-teman saya boleh pulang, kok saya nggak. Padahal saya nggak nyuri, voucher itu cuma nemu di jalan terus saya ambil," ujar Deli.

Sebelumnya diberitakan, Deli Suhandi dituduh mencuri voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antar warga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Keesokan harinya, Jumat (11/3/2011), Deli diambil dari rumahnya di Tanah Tinggi Barat I RT 002/RW 005, Kecamatan Johar Baru. Selanjutnya, ia ditahan di Polsektro Johar Baru selama empat hari dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga akhirnya penahanannya ditangguhkan, Selasa (5/4/2011).
sumber : http://megapolitan.kompas.com/ 
http://info-gado-gado.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment